Zakat Fitrah
Menjelang hari raya iedul fitri umat islam disibukkan oleh berbagai kegiatan, diantaranya pelaksanaan zakat fitrah dan penyalurannya kepada para mustahik. Menurut ketentuan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yakni setelah terbenamnya matahari bulan sya`ban otomomatis masuk awal bulan ramadhan. Setiap individu maka dikenakan wajib zakat. Hingga menjelang subuh di malam lebaran atau ied.
Ukuran mengeluarkan zakat fitrah apabila menyesuaikan dengan makanan yang di gunakan sebagai sumber kekuatan (tenaga) masyarakat di negara kita yakni dengan beras maka besaran yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 Kg.
Hikmah yang bisa diambil dari kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, agar ada kepedulian sosial dikalangan orang yang masih mampu dengan harapan di hari raya ini tidak adak orang yang bersedih akibat tidak mempunyai bahan makanan untuk berlebaran.
Sebagaimana yang di atur dalam surat at-Taubah ayat 60 bahwa orang yang aberhak untuk menerima zakat fitrah ada 8 orang. antara lain:
- Fakir
- Miskin
- Muallaf
- Ghorim (orang yang berhutang).
- Ibnu Sabil
- Amil (panita)
- Sabilillah
- Rikob.
Demikian al-Qur`an menjelaskan, sudah selayaknya kita mengikuti tentang apa yang Alloh Sudah tentukan.
Komentar
Posting Komentar
Isi Komentar Boss...!!!