4 (empat) Prinsip Kebebasan Yang Menyesatkan

Prinsip kebebasan
Prinsip ini sekarang sedang menjangkiti kaum muslimin, sehingga dijadikan qaidah fikriyah atau landasan berfikir para pengembannya.
Adapun yang dimaksud dengan kebebasan individu tiada lain adalah empat macam kebebasan berikut ini :
1.   Kebebasan beragama.
2.   Kebebasan berpendapat.
3.   Kebebasan kepemilikan.
4.   Kebebasan bertingkah laku.



            Keempat macam kebebasan ini tidak ada dalam kamus Islam, sebab seorang muslim wajib mengikatkan diri dengan hukum syara' dalam seluruh perbuatannya. Seorang muslim tidak dibenarkan berbuat sekehendaknya. Dalam Islam tidak ada yang namanya kebebasan kecuali kebebasan budak dari perbudakan, sedang perbudakan itu sendiri sudah lenyap sejak lama.             Keempat macam kebebasan tersebut sangat berten-tangan dengan Islam dalam segala aspeknya
Ad.1 Kebebasan beragama berarti seseorang berhak meyakini suatu aqidah yang dikehendakinya, atau memeluk agama yang disenanginya, tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula meninggalkan aqidah dan agamanya, atau berpindah kepada aqidah baru, agama baru, atau berpindah kepada kepercayaan non-agama (Animisme/paganisme)
Ad.2 Adapun kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, mempunyai arti bahwa setiap individu berhak untuk mengembangkan pendapat atau ide apa pun, bagaimana pun juga pendapat atau ide itu
Ad.3 Adapun kebebasan kepemilikan —yang telah melahirkan sistem ekonomi kapitalisme, yang selanjutnya melahirkan ide penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia serta perampokan kekayaan alamnya— mempunyai arti bahwa seseorang boleh memiliki harta (modal), dan boleh mengembangkannya dengan sarana dan cara apapun
Ad.4  Mengenai kebebasan bertingkah laku, artinya adalah kebebasan untuk lepas dari segala macam ikatan dan kebebasan untuk melepaskan diri dari setiap nilai kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan.
Keempat prinsip diatas diterapkan secara formal dan non formal di tengah kehidupan masyarakat di negeri-negeri muslim dan hal ini menjadi sesuatu hal yang mulai diakui oleh masyarakat yang menganut prinsip sekulerisme.

sumber: syariah Islam

Komentar

  1. salam sahabat
    ehm..good posting..bener bener menjiwai.thnxs ya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Isi Komentar Boss...!!!

Postingan Populer