Ulama Berbicara tentang Cadar


KAIRO--Keputusan Dewan Tertinggi Al-Azhar yang melarang pengenaan cadar di lingkungan sekolah dan kampus Al-Azhar telah menimbulkan reaksi beragam di kalangan intelektual Islam, antara yang pro dan yang kontra. Berbagai analisis fiqih dikemukakan untuk mengukur keselarasan keputusan tersebut dengan syariat Islam, seperti dirangkum oleh harian Assarq Al-awsat, Selasa (13/10).

Dewan Tertinggi Al-Azhar telah mengeluarkan qarar (keputusan) pada pertemuannya, Kamis pekan lalu, yang diketuai langsung Imam Besar, Muhammad Sayyed Tantawi. Qarar tersebut berisi larangan pemakaian cadar bagi semua wanita di lingkungan sekolah dan kuliah banat Al-Azhar.

Dr Muhammad Abdul Mun'im Al-Bary, guru besar Universitas Al-Azhar dan mantan sekjen Jabhah Ulama Al-Azhar, mengatakan cadar bukanlah suatu kewajiban, namun suatu keutamaan (fadhilah). Menurutnya, tidak ada dalil dalam Alquran dan sunah yang menegaskan kewajiban cadar, berbeda dengan jilbab (hijab) yang jelas diwajibkan dalam Alquran dan sunah. 

"Masalah pemakaian cadar harus dilihat dari sudut pandang kebebasan individu, jika seorang wanita menganggap kecantikan wajahnya dapat menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki atau dapat mendatangkan masalah, seperti pelecehan seksual dan sebagainya, maka hak dia untuk menggunakan cadar sebagai perlindungan bagi dia maupun bagi kaum laki-laki dari fitnah," ungkap Al-Bary.

Dr Muhammad Ad-Dasuqi, guru besar Syariat Islamiyah di Kuliah Darul Ulum, Universitas Kairo dan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam, berpendapat cadar tidak wajib bagi wanita Muslimah. "Cadar merupakan budaya yang diikuti oleh sebagian wanita di beberapa masyarakat Islam. Dalam syariat Islam batasan pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita Muslimah sudah sangat jelas, seperti yang dikatakan oleh Nabi SAW kepada Asma binti Abu Bakar bahwa aurat wanita dewasa adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jadi, wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat," tegas Dasuqi.

Namun, Dasuqi menambahkan, wanita bebas memilih antara memakai cadar atau tidak. "Karenanya, melarang wanita menggunakan cadar di lingkungan kerja dan pendidikan setelah diketahui identitasnya merupakan tindakan yang melanggar kebebasan individu," tambah Dasuqi.

Sementara itu, Syekh Ridha Ta'imah, anggota Dewan Ilmi untuk riset Alquran dan Sunah, mengungkapkan ada dua pendapat mengenai hukum cadar. "Satu kelompok mengatakan wajib, yang lain mengatakan sunah. Salah satu yang berpendapat sunah adalah Syekh Nashiruddin Al-Bani sebagaimana diungkapkan dalam kitabnya Hijab Wanita Muslimah. Dalam kitab tersebut, Al-Bani juga memaparkan pendapat yang mewajibakan cadar dan yang mensunahkannya beserta dalil masing-masingnya. Al-Bani memilih pendapat yang menyatakan sunah," papar Ta'imah.

"Pendapat Al-Bani merupakan pendapat yang kuat, namun jika kecantikan seorang wanita dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki, hukum cadar menjadi wajib," tambah Ta'imah. Ta'imah juga mempertanyakan keuntungan apa yang didapat oleh sebagian ulama yang melarang cadar. Menurutnya, mereka seharusnya memaparkan semua pendapat ulama dalam masalah ini secar obyektif, baru kemudian menentukan pendapat mana yang dipilih.

Berbeda dengan Ta'imah, Syekh Yusuf Badri, Da'i Islam dan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Kairo, mengatakan bahwa pendapat yang mewajibkan cadar adalah yang arjah dan paling benar. "Wanita hanya diperbolehkan membuka wajahnya di depan wanita, suami, tunangan yang mengkhithbahnya, dokter, dan hakim sebagai saksi maupun terdakwa," papar Badri.

"Namun, keputusan Dewan tertinggi Al-Azhar yang melarang pemakain cadar bagi wanita di lingkungan Al-Azhar yang tidak dimasuki laki-laki merupakan sesuatu yang wajar. Hanya saya berharap keputusan ini merupakan anjuran bukan kewajiban," tambah Badri.

Sementara Syekh Sa'd Al-Alfi, Penasihat salah satu Ma'ahid Al-Azhar dan Kepala Ma'had Al-Qur'an Al-Karim Al-Azhari, justru memandang positif keputusan Dewan tertinggi Al-Azhar yang terkait dengan cadar. "Ada sebab yang kuat yang melatarbelakangi dikeluarkan keputusan tersebut dan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam. Keputusan ini berdasarkan atas tidak wajibnya cadar, karenanya, merupakan hak Al-Azhar untuk mengeluarkan peraturan yang dianggap selaras dengan kemaslahatan," tegas Al-Alfi.

"Lagi pula larangan tersebut hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat-tempat khusus wanita. Jadi, selama tujuan pengunaan cadar oleh wanita adalah kekhawatiran jika wajahnya terlihat oleh laki-laki, maka larangan Al-Azhar tersebut tidak termasuk sebagai pelanggaran terhadap hak wanita," kata Al-Alfi. Ia juga menambahakan, larangan Al-Azhar tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi mereka dari laki-laki tak bertanggung jawab yang menerobos masuk ke lingkungan sekolah, kampus, atau bahkan asrama putri dengan menutupi identitasnya melalui cadar. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad Mahmud Hamudah, Ulama Al-Qur'an Al-Karim di Al-Azhar. "Semua ulama dan ahli fiqih sepakat akan wajibnya penggunaan jilbab dengan dalil shahih dari Alquran dan sunah, sementara cadar tidak ditemukan dalil qath'i. Karena itu, cadar hukumnya tidak wajib, tapi sunah bagi wanita yang berparas sangat cantik," ungkap Hamudah.

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan Dewan Tetinggi Al-Azhar yang dikepalai oleh Imam Besar, Dr Muhammad Sayyed Tantawi, baru-baru ini merupakan keputusan yang benar dan bertujuan untuk menyebarkan budaya keagamaan yang benar dengan memperjelas apa yang wajib dan tidak wajib. "Saat ini kita sering mendapatkan anak didik kita di Al-Azhar yang memahami sunah sebagai wajib. Ini adalah efek dari menyebarnya budaya radikalisme di tengah umat. Al-Azhar adalah institusi Islam yang mengajak kepada pemahaman agama yang moderat (wasathiyah dan i'tidal) dan melawan segala bentuk radikalisme. taq

Komentar

Postingan Populer