Meninjau Ulang Iman Kita



Dalam kitab kifayatul awam halaman 21 dengan gamblang di jelaskan tentang perbedaan cara pandang ulama ushuludin yang mengeomentari keberadaan iman taklid. Sebelum lebih jauh membicarakan iman taklid berikut definisi taklid menurut istilah tauhid.

Iman taklid adalah mema`rifatkan aqaidul iman yang berjumlah 50 tanpa mengetahui dalil-dalilnya baik itu dalil tafshili maupun dalil ijmali.

1. Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa tidak cukup seseorang beriman dengan cara taklid mereka menganggap bahwa orang tersebut kafir. Yang sependapat dengan pendapat ini adalah Imam Ibnul Aroby, dan Imam Sanusi sebagaimana tertulis dalam kitabnya sarah al-kubra.
2. Menurut pendapat yang kedua ini bahwa iman taklid sah-sah saja tanpa melihat apakah seseorang itu ahli berpikir (cerdas akalnya) atau bodoh (idiot).
3. Inilah pendapat yang dijadikan pegangan karena berada diantara keduanya, yakni iman taklid sah hukumnya akan tetapi berdosa bagi orang yang mampu berpikir sementara tidak ada usaha untuk belajar memahami dalil-dalilnya.

Dari ketiga uraian tersebut kita berada di posisi yang mana hal ini tentunya hanya diri kita yang tau tanpa harus menanyakan kepada orang lain.


Komentar

Postingan Populer