Makna Hijrah Rasulullah SAW.


HIJRAH
oleh : H.Mas’oed Abidin
Secara sederhana, hijrah berarti pindah.
Suatu peristiwa Sirah Nabawi (sejarah Rasulullah SAW) bersama-sama Mukminin pindah dari Makkah ke Madinah pada satu setengah millenium yang lalu. Menjadi awal penghitungan tahun baru Islam.
Sahabat Umar Ibnu Al-Khattab RA yang menjabat sebagai Khalifah III menetapkannya sebagai kalender hijrah.
Hijrah bukan melarikan diri karena takut siksaan, atau karena tekanan musyrikin Quraisy semata.
Satu peristiwa penting yang menjadi titik awal (starting-point) kebangkitan Dakwah Islam.
Merupakan dedikasi keyakinan Tauhid, beriman kepada Allah.
Bukti kepatuhan. Buah kesetiaan serta taat prinsip terhadap ajaran tauhid.
Hijrah merupakan jawaban tegas atas seruan Allah.
Pertanda kecintaan sejati (mahabbah) kepada Muhammad Rasulullah SAW. Kecintaan kepada Allah dan Rasul SAW akan mengalahkan kecintaan terhadap harta benda, sanak keluarga. Kerelaan mengganti kemilauan dunia dengan keikhlasan menerima Ajaran Islam.
Hijrah adalah fenomena kekuatan umat Mukminin.
Menampilkan citra ajaran dan latihan yang di lakukan Rasulullah SAW terhadap pengikutnya.
Walaupun mereka telah di uji dengan krisis berupa “…tertekan di tanah air sendiri bahkan diancam dan ditakuti akan diculik..(QS.8:26)”.
Mampu menampilkan satu sosok umat bermutu (khaiyr-ummah).
Melahirkan umat yang siap memikul tanggung jawab manusiawi.
Sebagai khalifah Allah di muka bumi. Puncak kewibawaan ajaran Islam.
Hijrah merupakan gerakan nyata dari interpretasi Wahyu Al Quran.
Menjadikan Islam sebagai agama yang haq (benar) dari Allah.
Tidak bisa di rusak oleh perdayaan dan tekanan dari golongan musyrikin (atheis) Quraisy.
Muhajirin adalah umat yang tidak cemas dan takut terhadap penangkapan, pemenjaraan, pembunuhan, pengusiran, penculikan, pengucilan, intimidasi dari pihak Jahiliyah Qureisy. Tidak takut menentang kemusyrikan maupun atheis.
Walaupun dalam masa yang panjang tidak boleh berhubungan dagang (embargo ekonomi) serta bermacam usaha makar yang diperlakukan terhadap Rasulullah SAW dan orang-orang Mukmin dimasa itu.
Namun, ”…dan (akhirnya) Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”(QS.8:30).
Hijrah adalah kebenaran undang-undang baja perjalanan sejarah manusia yang memiliki keyakinan tauhid dengan akidah Islam.
Akan berlaku sepanjang masa. Kesediaan melaksanakan reformasi actual. Menanggalkan kehidupan jahili yang tumbuh membiasa sebagai karakter masyarakat Jahiliyah.
Masyarakat Jahiliyah berkebiasaan selalu menyembah berhala dan manusia, hilangnya batas halal-haram, berkelakuan keji tercela (zina, sadis, miras, korupsi, kolusi, manipulasi, hedonis dan riba), menjadi ancaman terhadap jiran, memutus silaturrahim dengan membahayakan ketenteraman tetangga, yang kuat menelan yang lemah (lihat “Al Islam Ruhul Madaniyah”, berisi jawaban Sahabat Ja’far bin Abi Thalib kepada Kaisar Negus di Habsyi).
Strukturisasi ruhaniyah melalui Risalah Muhammad SAW, yang terkenal shiddiq (lurus, transparan), amanah (jujur), tabligh (dialogis), fathanah (ilmiah), memancangkan keyakinan bersih kepada kekuasaan Allah Yang Esa (tauhidiyah). Kepercayaan terhadap hari berbangkit (akhirat).
Disiplin dalam beribadah (syari’at).
Memiliki optimisme yang tinggi terhadap luasnya bumi (rezki).
Hidup dalam kesaudaraan mendalam (mu-akhah).
Akhirnya setiap pribadi mukmin siap untuk berhijrah semata-mata mengharapkan balasan (pahala) dari Allah (lihat, QS.4:100).
Kekayaan (iman, harta dan ilmu) merupakan sumber kekuatan dalam membangun.
Hijrah telah menjadi ketetapan operatif yang berlangsung terus menerus dalam proses restrukturisasi masyarakat baru.
Tegak dengan ikatan kepercayaan.
Dengan prinsip dasar yang lebih tinggi dari sekedar hubungan solidaritas kelompok (‘ashabiyah, nepotisme).
Kemudian, tumbuh-kembang menjadi masyarakat majemuk pertama yang hidup diatas landasan keadilan berkemakmuran.
Sejarah kemudian membuktikan betapa Shahabat Ali bin Abi Thalib pernah diadili atas aduan seorang Yahudi dengan dakwaan pemilikan seperangkat baju besi oleh seorang hakim Muslim dan akhirnya demi hukum dan keadilan Ali bin Abi Thalib bisa di kalahkan lantaran tidak dapat mengetangahkan bukti-bukti di pengadilan (mahkamah).
Nash (teks) Al Quran membuktikan pula bahwa masyarakat Madinah tumbuh berkeamanan yang tenteram serta dihuni tidak hanya oleh umat Mukmin (homogrenitas agama), tapi juga oleh Yahudi-Nashara (Judeo-kristiani) dan Munafik.
Hijrah telah membentuk tatanan masyarakat yang terbuka untuk semua, dengan kesempatan berkembang mencari kehidupan berdasar hak asasi yang sama bagi semua anggota masyarakatnya.
Tidak ada kelompok yang bisa mencegah berbagai anggota masyarakatnya untuk maju.
Salah satu keutamaan yang di tampilkan Islam adalah membangun satu masyarakat yang kuat berdasarkan sikap saling mengasihi (ukhuwwah dan mahabbah) dan saling membantu (ta’awun).
Sebuah peradaban yang tinggi yang melahirkan suatu lingkungan yang sehat politik, ekonomi, kebudayaan dan materil.
Sehingga memungkinkan manusia mengarahkan dirinya untuk menyembah Allah. Mengikut perintah-perintah Allah dalam semua kegiatan (lihat QS.Tahrim,ayat 6), tanpa adanya rintangan dari institusi-institusi masyarakat.
Masyarakat akan tetap di anggap terbelakang sepanjang ia gagal menciptakan satu lingkungan yang tepat untuk menyembah Allah sesuai dengan syari’at-Nya.
Maka tidak dapat disangkal bahwa Islam dan Iman telah mampu membangkitkan motivasi kuat dengan keyakinan diri yang unggul.
Memiliki kebebasan terarah dan bertanggung jawab, baik secara moral maupun intelektual.
Inilah suatu catatan kaki dari sejarah hijrah yang tak boleh di abaikan.
Generasi umat Islam hari ini harus mampu mencapai visi baru dalam gelombang kesadaran Islam.
Pengaruhnya akan tampak jelas dalam tatanan kehidupan duniawi.
Hanya kelompok Yahudi (zionis) yang tidak akan pernah diam.
Mereka akan selalu berupaya sekuat daya agar manusia senantiasa mengikut millah (konsepsi dan cara-cara) mereka (QS.2:120).
Wallahu a’lamu bis-shawaab.

Komentar

Postingan Populer